topmetro.news, Humbahas – Bupati Humbang Hasundutan Dr Oloan P Nababan bersama Forkopimda dan Kepala BPN Humbahas, menggelar ‘Sosialisasikan Pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Seluruh Bidang Tanah Menuju Kabupaten Humbang Hasundutan Lengkap Tingkat Kecamatan’, di Pendopo, Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Senin (8/9/2025).
Acara ini dihadiri Forkopimda Ketua DPRD Parulian Simamora, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameapputty SIK, Dandim 0210/TU diwakili Pabung Humbahas Mayor Arm Guntur Sebayang, Kepala Kantor Pertanahan, Manase Daniel Binsar Panjaitan ST.
Bupati menyampaikan bahwa program ini akan memperjelas dan mempertegas status kepemilikan tanah, desa dan kecamatan dan Kabupaten Humbang Hasundutan. Kejelasan akan status tanah akan dapat mendatangkan pembangunan, baik dari Pemerintah atasan maupun investasi.
Bupati juga menyampaikan bahwa Pemkab Humbang Hasundutan akan bekerja keras untuk memperjuangkan ke Pemerintah Pusat akan kejelasan tanah di Humbahas, demi kepentingan masyarakat. Bupati yakin dengan data dan dokumentasi yang lengkap pemerintah pusat akan memberikan apa yang diminta.
Kepala Kantor Pertanahan Humbahas Manase Daniel Binsar Panjaitan ST dalam presentasi dan pemaparannya menyampaikan, Program Pengukuran dan Pemetaan Seluruh Bidang Tanah Menuju Kabupaten Humbang Hasundutan Lengkap, diberi kesempatan untuk tiga kecamatan.
Pelaksanaan pengukuran dan pemetaan di tiga kecamatan ini juga sekaligus merupakan pembuktian bahwa masyarakat bersama pemerintah Humbang Hasundutan melaksanakan program ini dengan baik dan lancar.
Pada kesempatan itu, Kajari Humbahas Dr Noordien Kusumanegara SH MH menyampaikan, dengan adanya program ini tentu akan ada kepastian hukum kepemilikan sehingga batas-batas desa yang jelas demikian juga dengan batas-batas lahan perorangan.
Sementara itu, Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameapputty SIK dalam paparannya menyampaikan bahwa masyarakat Humbang Hasundutan tidak terlepas dari konflik-konflik pertanahan terkait sengketa batas tanah yang termasuk di dalamnya alas hak.
“Kami juga menelusuri permasalahan-permasalahan sengketa tanah, yang umum terjadi adalah tidak adanya alas hak yang jelas, sehingga sulit untuk diselesaikan. Apalagi ketika salah satu pihak tidak mau untuk menyelesaikan sengketa tersebut, maka akan lebih sulit lagi,” katanya.
Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora menyampaikan agar dalam pelaksanaan pengukuran ini terlebih dahulu adanya kejelasan tentang Kawasan Hutan Negara dan Tanah Gambut.
Sejalan dengan itu, Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora juga menyampaikan bahwa konflik tanah yang dihadapi masyarakat saat ini adalah bahwa tanah yang dikuasainya selama ini menjadi Kawasan Hutan Negara atau Tanah Gambut.
Dalam laporannya Kabag Tapem Astri Handayani Sitompul melaporkan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk Kecamatan Doloksanggul, Lintongnihuta, dan Pollung.
reporter | SM Pakpahan